Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota
Cakupan Kegiatan
Cakupan kegiatan antara lain :
Kejar Paket A
Kejar Paket B
Kejar Paket C
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
KBU (Kelompok Belajar Usaha)
KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
Pemberdayaan Perempuan
Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
Cakupan Kegiatan
Cakupan kegiatan antara lain :
Kejar Paket A
Kejar Paket B
Kejar Paket C
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
KBU (Kelompok Belajar Usaha)
KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
Pemberdayaan Perempuan
Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
0 komentar:
Posting Komentar