
Ngambon (Budi Jaya) – Pada hari Jumat, 15 Januari 2016 bertempat di dusun Duri Desa Ngambon Kec. Ngambon Kab. Bojonegoro, PKBM Budi Jaya mengadakan Program Belajar Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM) dengan Pelatihan utama di Budidaya Ikan Air Tawar. Peserta pelatihan adalah warga masyarakat sekitar yang berjumlah 10 - 13 orang peserta.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar merupakan pasar potensial untuk produk...

Ngambon (BudiJaya) - Kelompok bermain (bahasa Inggris: playgroup) merupakan satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di bawah lima tahun. Kelompok bermain umumnya beroperasi sampai siang hari saja, dan memiliki staf suster anak atau sukarelawan. Kelompok bermain dipercaya dapat memberikan stimulasi yang baik untuk mengembangkan intelegensi, kemampuan sosial, dan kematangan...

Taman Bacaan masyarakat atau TBM adalah salah satu wadah yang bergerak dibidang pendidikan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kembali minat baca masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi, budaya, agama, adat istiadat, tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya ekonomi menengah ke bawah, membeli buku adalah sesuatu yang berat. Tentunya selain buku pelajaran untuk sekolah anak-anaknya. Mungkin bagi...

Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalureate).Peserta kejar umumnya menggunakan seragam baju putih dan celana panjang hitam.Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat...

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan...